SuaraBhinneka.id (Probolinggo) – Pemerintah bersama DPRD Kota Probolinggo, beberapa hari yang lalu, telah mengesahkan Perda (Peraturan Daerah) Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Meski belum diundangkan, perda tersebut mendapat reaksi dari sejumlah kalangan.
Salah satunya datang dari, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo, Jawa Timur. Pada Jumat, 09 Oktober 2025 kemarin, menggelar pers rilis untuk menyatakan sikap. Acara tersebut, berlangsung di kantor sekretariat MUI, jalan Mastrip Gang Manggis, Kota Probolinggo
Pernyataan sikap dibaca langsung ketua MUI, Prof DR KH Muhammad Sulthon, MA, disampingi sejumlah pengurus. Dikatakan, pihaknya menggelar pers rilis, karena pemkot memasukkan panti pijat, diskotik, karaoke, bar dan pub, di perda tersebut.
Padahal, di Pasal 16 Perda Nomor 9 tahun 2015 tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Usaha Tempat Hiburan, diskotik, kelab malam dan panti pijat, dilarang. “Kami akan bacakan pernyataan sikap kami. Ada 6 poin sikap kami,” tegas ketua MUI, KH Muhammad Sulthon
Pertama, MUI memandang keberadaan jenis hiburan seperti panti pijat, diskotik, karaoke, bar, klab malam, dan pub, berpotensi kuat menimbulkan kemaksiatan, merusak moralitas masyarakat, serta bertentangan dengan nilai-nilai agama dan norma sosial masyarakat, khususnya masyarakat Kota Probolinggo.
Kedua, MUI menghormati kewenangan pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun serta menetapkan kebijakan pajak dan restribusi daerah. Namun, menolak segala bentuk pengesahan dan legalisasi kegiatan, yang secara substansial bertentangan dengan ajaran agama, etika, dan moral publik.
Ketiga, MUI menyerukan agar pemerintah daerah dan DPRD kota Probolinggo meninjau kembali ketentuan dalam perda tersebut. Terutama yang terkait dengan pengenaan pajak terhadap jenis hiburan yang mengandung unsur maksiat. Agar tidak menimbulkan persepsi legalisasi praktik amoral di masyarakat.
Keempat, MUI mengajak seluruh umat Islam dan masyarakat Kota Probolinggo, untuk bersama-sama menjaga kesucian moral, memperkuat ketahanan keluarga dan mendukung kebijakan daerah yang berlandaskan nilai-nilai agama, Pancasila, dan budaya luhur bangsa
Kelima, MUI Kota Probolinggo menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi mitra konstruktif pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adil, berkeadaban, berakhlak mulia serta berorientasi pada kemaslahatan umat dan keberkahan daerah
Keenam, agar pemerintah kota Probolinggo dan DPRD kota Probolinggo melibatkan unsur masyarakat, khususnya MUI tentang perencanaan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan pembangunan.
Usai membacakan pernyataan sikap, ketua MUI berjanji akan segera menyampaikan secara langsung surat pernyataan sikap yang dimaksud. Baik ke Wali Kota ataupun ke Pimpinan DPRD Kota Probolinggo. “Dikesempatan itu, kami juga akan berdialog. Ya, mempertanyakan kenapa perda seperti itu, disyahkan,” katanya kepada sejumlah wartawan.***
Penulis : Agus Purwoko
Editor : Gusmo
Sumber Berita: Liputan