Soal Tempat Hiburan Malam, Ini Pernyataan KAHMI Kota Probolinggo

Minggu, 12 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Tempat Karaoke. Foto: Hasil Gemini AI

Foto Ilustrasi Tempat Karaoke. Foto: Hasil Gemini AI

SuaraBhinneka.id (Probolinggo) – Tak hanya MUI Kota Probolinggo, Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Daerah (KAHMI) juga mengeluarkan surat pernyataan sikap, terhadap pengesahan perda Pajak dan Restribusi Daerah Kota Probolinggo.

Jika MUI meminta, pemerintah daerah (Pemkot) dan DPRD kota Probolinggo, meninjau kembali ketentuan dalam perda tersebut, Kahmi lebih bersikap tenang. Berdasarkan pers rilis yang diterima SuaraBhinneka, Kahmi mencoba meluruskan informasi yang sebenarnya.

Sekaligus mengkounter berita yang beredar di tengah masyarakat dan media sosial. Disebutkan, perda yang disyahkan beberapa hari itu, berisi tentang pajak dan restribusi daerah, bukan melegalkan pendirian tempat hiburan malam.

Pemkot tidak akan pernah memberi ruang dan kesempatan berdirinya tempat hiburan malam di wilayahnya. Bahkan Pemerintah Kota Probolinggo membentengi secara ketat agar tidak berdiri tempat-tempat yang memunculkan potensi kegiatan maksiat.

Di perda tersebut Pemkot mematok pajak hiburan malam, sebesar 70 persen. Angka yang memberatkan pengusaha jasa hiburan malam. “Itu salah satu upaya pemkot. Ya, agar para pengusaha jasa hiburan berfikir seribu kali. Karena pajaknya mahal,” sebut Kahmi dalm pers rilisnya.

Disebutkan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diubah, dengan menambahkan klausul, seperti pada poin 6, karena prasyarat wajib. Sesuai kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, bahkan disertai ancaman.

Jika poin 6 tidak disertakan, transfer daerah akan dikurangi, bahkan bisa jadi tidak mendapat dana transfer daerah. Kalau hal tersebut terjadi (Pemkot tidak mendapat atau transfer daerah dikurangi, maka bisa jadi menghambat pembangunan di Kota Probolinggo.

Baca Juga  Kota Probolinggo Berduka, Mantan Wali Kota Tutup Usia

Tentang kekhawatiran masyarakat, akan berdirinya tempat hiburan malam, Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) yang dipimpin Drs. Heri Wijayani M.Si, Koordinator Predisium, menyampaikan peringatan tegas kepada:

Pertama, meminta kepada DPRD Kota Probolinggo, untuk melibatkan simpul-simpul masyarakat, ormas dan tokoh masyarakat untuk diskusi bersama, meminta saran pendapat, setiap kali membahas perda atau perubahan atas perda, agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Kedua, meminta kepada Pemerintah Daerah Kota Probolinggo, agar mensosialisasi, desiminasi atau sejenisnya atas kebijakan daerah kepada masyarakat. Utamanya kebijakan populis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat Kota Probolinggo.

Ketiga, kepada seluruh komponen masyarakat agar tetap menjunjung tinggi sikap positif dalam menjaga keamanan ketentraman masyarakat. Dengan mengedepankan kesucian moral, sosial dalam menjaga dan membantu mewujudkan masyarakat Kota Probolinggo, menuju masyarakat yang baldatun toyyibatun warobbun ghofur.

Sebelum mengeluarkan pernyataan sikap, sebelumnya Kahmi telah berkoordinasi dengan para pihak terkait. Antara lain, Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo, DPPKAD dan anggota DPRD Kota Probolinggo, untuk mengkaji serta menganalisa, Perubahan Perda nomor 4 tahun 2023.

Hasilnya, Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan dan diundangkan, 28 Desember 2023. Kedua, Hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, melalui surat Dirjen Perimbangan Keuangan, 5 Desember 2024 nomor: S-352/PK/PK.5/2024 terdapat beberapa ketentuan.

Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, harus disesuaikan dengan kebijakan fiskal nasional. Sesuai ketentuan Pasal UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga  Seminggu di Kota Probolinggo Bakal Digelar Akhir Juni 2025, Ada yang Baru?

Salah satu hasil evaluasiya, melakukan penyesuaian Pasal 25 ayat (1) Perda Nomor 4 Tahun 2023 dengan Pasal 55 Pasal UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintahan Daerah.

Sehingga Pasal 25 ayat (1) huruf k perlu ditambah panti pijat, dan Pasal 25 ayat (1) huruf l ditambah diskotik, karaoke, klab malam dan bar, yang masuk dalam Jasa Kesenian dan Hiburan.

Berdasarkan hasil evaluasi dari kementerian keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka Pemerintah Kota Probolinggo mengajukan Rancangan Perda Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 kepada DPRD Kota Probolinggo di Tahun 2025.

Perda Perubahan tersebut, telah mendapat evaluasi dari kementerian keuangan melalui surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 900.1.13.1/4380/Keuda.

Terkait Jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 adalah mutatis mutandis Pasal 55 Pasal UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari:

  1. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan

secara langsung di suatu lokasi tertentu;

  1. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
  2. kontes kecantikan;
  3. kontes binaraga;
  4. pameran;
  5. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
  6. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
  7. permainan ketangkasan;
  8. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan
Baca Juga  Tak Tahan Melihat Kemolekan Tubuh Tetangganya, Pria ini Ditahan Polres Probolinggo Kota

perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;

  1. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya,

wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;

  1. panti pijat dan pijat refleksi; dan
  2. diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Perda Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 merupakan Perda yang mengatur ketentuan objek, subjek, besaran tarif dari pajak dan retribusi di wilayah Kota Probolinggo

Terkait ketentuan hiburan malam tidak mengalami perubahan, sebagaimana telah diatur dalam dalam Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Usaha Tempat Hiburan.

Selain daripada itu, ketentuan hiburan malam juga diatur dalam ketentuan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 44 Tahun 2021 tentang Peningkatan Pengawasan Untuk Kegiatan Usaha Yang Berpotensi Menimbulkan Kerawanan Ketentraman Dan Ketertiban Masyarakat beserta perubahannya, dan masih berlaku tidak ada perubahan.

Kahmi kemudian menyimpulkan, Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Perda Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2023 yang di bahas dari hasil kerja Pansus penysuanan Perda DPRD Kota Probolinggo, 6 Oktober 2025 hanya mengatur mengenai kebijakan pajak dan retribusi,termasuk usaha hiburan malam yang menjadi objek pajak.

Mengenai ketentuan usaha hiburan malam tidak ada perubahan, tetap mengacu pada ketentuan yang ada, yakni peraturan daerah kota probolinggo nomor 9 tahun 2015 tentang penataan, pengawasan dan pengendalian usaha tempat hiburan dan peraturan walikota probolinggo nomor 44 tahun 2021 tentang peningkatan pengawasan untuk kegiatan usaha yang berpotensi  menimbulkan kerawanan ketentraman dan ketertiban masyarakat.***

Penulis : Agus Purwoko

Editor : Gusmo

Sumber Berita: Rilis Kahmi Kota Probolinggo

Berita Terkait

Soal Tempat Maksiat, MUI Kota Probolinggo akan Temui Wali Kota dan Pimpinan DPRD
Besuk Musda Partai Golkar Kota Probolinggo, Fernanda Calon Tunggal
Kota Probolinggo Bakal Punya BUMD, Handal Brillian Diganti Bahari Tanjung Tembaga ?
Pansus Raperda Restribusi dan Pajak Daerah, Gali PAD Ubah Sistem Sewa
Wali Kota Probolinggo Ingatkan Pejabat yang Dimutasi, Jangan Main Kartu Saat Kerja
Tak Tahan Melihat Kemolekan Tubuh Tetangganya, Pria ini Ditahan Polres Probolinggo Kota
FKUB Kota Probolinggo Sosialisasi dan Dialog Pendirian Rumah Ibadah
Penutupan Mie Gacoan: Ormas Tapal Kuda Nusantara Ancam Demo Pemkot Probolinggo

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 09:00

Soal Tempat Hiburan Malam, Ini Pernyataan KAHMI Kota Probolinggo

Minggu, 12 Oktober 2025 - 06:46

Soal Tempat Maksiat, MUI Kota Probolinggo akan Temui Wali Kota dan Pimpinan DPRD

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:21

Besuk Musda Partai Golkar Kota Probolinggo, Fernanda Calon Tunggal

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:01

Kota Probolinggo Bakal Punya BUMD, Handal Brillian Diganti Bahari Tanjung Tembaga ?

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:11

Wali Kota Probolinggo Ingatkan Pejabat yang Dimutasi, Jangan Main Kartu Saat Kerja

Berita Terbaru