SuaraBhinneka.id (Probolinggo) – ASN yang teledor dalam melaksanaakan pekerjaannya bisa disanksi adminstratif, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Namun, begitu untuk menerapkan sanksi tersebut masih butuh proses.
Aturan tersebut diungkap perwakilan dari Inspektorat, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 2 DPRD Kota Probolinggo, Kamis 16 Agustus 2029 siang. Agendanya, RDP tindaklanjut Perda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
Inspektorat akan melaksanakan tahapan atau proses tersebut, jika nantinya ada surat dari komisi 2 tentang hasil RDP. “Permasalahan kesalahan tindaklanjut ini akan kami respon. Yang nangani nanti Irwansus. Permasalahan ini kan masuk katagori dinas,” jalas Nadia Rosyidah, S.E, Inspektur Pembantu Wilayah III.
Perlu diketahui, dalam RDP yang berlangsung di ruang komisi 2 ini terungkap, pemerintah (Ekskutif) salah mengimput data. PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) seperti klab malam, diskotik dan lain-lain ditulis 40 persen.
Padahal, hasil pansus yang tertuang di draft Perda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, sebesar 60 persen. Oleh ekskutif, draft yang diusulkan ke kementrian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur, ditulis 40 persen.
“Bagi kami, ini bukan kelalaian, tetapi tragedi kecerobohan. Ya, harus bertanggungjawab. 60 persen itu, dihasilkan dari proses penting, yakni pansus. La kok sama ekskutif dibikin mainan. Saya minta, harus dikejar ini. Ubah dari 40 pesen jadi 60 persen,” tegas Riyadus Solihin, ketua Komisi 2 DPRD.
Jika nantinya, 40 persen itu tidak bisa diubah menjadi 60 persen, maka pemerintah harus menunggu dua tahun untuk mengubah perda yang sudah diundangkan. “Tapi menurut teman-teman di bagian hukum dan BPKAD (Keuangan) tadi bisa dikejar katanya. Ya, mudah-mudahan,” harap Riyad.
Pansus menetapkan Pajak Daerah untuk Klub malam, pub, diskotik dan semacamnya sebesar 60 persen, untuk mencegah menjamurnya tempat-tempat seperti itu. Karena pengusaha akan berfikir beberapa kali untuk berinvestasi di pub, kelab malam dan diskotiki, karena pajaknya tinggi 60 persen.
“Itu upaya kami, agar tempat-tempat maksiat seperti itu tidak beroperasi di wilayah kami. Itu perjuangan kami di pansus. Lha kok oleh ekskutif prosentase yang dimasukkan 40 persen. Katanya berdasarkan ingatan. Mestinya saat paripurna pansus dicatat, jangan diingat-ingat,” tandas politikus Partai Gerindra ini.
Di tempat yang sama, kepala Bagian Hukum Aditya Ramadhan Lawado menyatakan, kesalahan input tersebut bisa direvisi atau diubah. Mengingat, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, belum diundangkan atau disyahkan, tetapi masih berbentuk draft.
Langkah-langkah yang sudah jalankan bahian hukum, diantaranya berkoordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Provinsi Jawa Timur dan Kemendagri. “Jawaban dari Pihak Biro Hukum Pemprov Jatim, siap menindaklanjuti. Asal sudah ada komunikasi dengan kemendagri dan kementrisn keuangan,” ujar Adit.
Ia kemudian membacakan hasil koordinasi dengan kemendagri berupa chat whatsapp dengan Safrida, salah satu pejabat Bina keuangan daerah Pada Kementrian Dalam Negeri. Dalam kesempatan itu, Adit juga menyampaikan permintaan maaf atas ketelodarannya.
“Kami minta maaf. Kami tidak bermaksud menghindar dari permasalahan ini. Kami dilantik wali kota tanggal 30 September sore. 1 Oktober paginya, saya mengikuti Paripurna penyempurnaan Raperda hasil evaluasi. Kami tidak melakukan cek dan ricek.,” pintanya.
Hal senda juga disampaikan perwakilan dari BKAD (Keuangan) Heri Supriono. Ia berterus terang, tidak punya keinginan untuk mencedarai hasil pansus. Hanya saja pihaknya tidak melakukan cek dan ricek terhadap draft raperda yang dikirim ke Provinsi Jawa Timur dan kementrian.
“Sudah kami kejar. Hasil dari pertemuan atau RDP hari ini akan kemi kirim ke Gubernur Jawa Timur dan Kementrian. Insya Allah bisa kami kejar. Mulai kemarin kami sudah melakukan koordinasi insentrip dengan pemprov dan pemerintahan pusat,” kayanya singkat.***
Penulis : Agus Purwoko
Editor : Gusmo
Sumber Berita: Liputan