Bandar dan Pengedar Dibekuk, Polres Probolinggo Kota Amankan 39,66 Gram Shabu

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri (tengah) saat konferensi Pers kasus shabu. Foto: suarabhinneka.id

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri (tengah) saat konferensi Pers kasus shabu. Foto: suarabhinneka.id

SuaraBhinneka.id (Kota Probolinggo) – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba janis shabu. Sedikitnya ada 10 tersangka yang diamankan.

Para tersangka ditangkap dalam rangkaian Operasi Tumpas Semeru 2025 selama 12 hari dibawah komando Polda Jatim, di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Jumat, 19 September 2025 pagi sekitar pukul 09.30, keberhasilan tersebut dirilis.

“Dari 10 orang tersangka narkoba yang kami amankan, satu orang berperan sebagai bandar, sedang sembilan lainnya, pengedar. Delapan di antaranya satu jaringan,” ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kot.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut, merupakan hasil operasi yang berlangsung 12 hari, yakni mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025, dibawah Komando Polda Jatim.

“Sepuluh tersangka yang berhasil kita amankan antara lain berinisial, FZ, RH, MZZ, RNR, ARFH, MFB, JK, dan MSH. Delapan orang ini merupakan satu jaringan. Sedang dua pengedar lain yang juga ditangkap adalah JS dan AA,” jelas Kapolres.

Baca Juga  Kota Probolinggo Bakal Punya BUMD, Handal Brillian Diganti Bahari Tanjung Tembaga ?

FZ sebut kapolresta, diamankan atas pengembangan kasus peredaran shabu dengan tersangka berinisail RH yang ditangkap sebelumnya, di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan. Barang bukti yang berhasil diamankan shabu seberat 0,3 gram.

Selanjutnya pria berinisial MZ sebagai pengedar, ditangkap di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, dengan barang bukti 2,15 gram shabu. Lalu tersangka berinisial RNR  dengan barang bukti 0,05 gram shabu, yang diamankan di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan.

Berikutnya, tersangka berinisial ARFH  barang bukti 0,54 gram shabu, TKP penangkapan di Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan. Tersangka MFB dengan barang bukti 1,3 gram, diamankan di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, dan JK dengan barang bukti 1,32 gram shabu, ditangkap di  Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan.

Baca Juga  Dua Anggota Polres Probolinggo Kota Dipecat, Ini Alasannya

Petugas juga menangkap tersangka berinisial MSH dengan barang bukti 0,5 gram shabu. Ia diamankan di rumahnya, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan. Tersangka JS dengan barang bukti 0,629 gram shabu, disergap di Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran.  Tearkhir, AH dengan barang bukti 11 gram shabu, disergap di Kalurahan Kademangan, Kecamatan Kademangan.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya,  Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total sekitar 39,66 gram, 11 unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi. 6 unit timbangan digital, 404 plastik klip kosong dan Uang tunai Rp3,1 juta, yang diduga hasil penjualan narkoba

Jaringan Peredaran Narkoba

Lebih jauh, AKBP Rico mengatakan, bandar dari jaringan itu adalah tersangka FZ yang ditangkap di Kota Pasuruan. FZ diketahui terhubung dengan seorang bandar besar di Bangkalan, Madura, yang hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Probolinggo Kota.

Baca Juga  Subuh Bersama Polres Probolinggo Kota: Perkuat Kamtibmas dan Cegah Narkoba

“Operasi ini tidak hanya bertujuan memberantas peredaran narkoba, tetapi untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan terkendali di wilayah kami, Kota dan sebagian Kabupaten Probolinggo,” katanya.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) junto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup.

Sinergi Semua Pihak

Kapolres menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini tidak lepas dari peran aktif berbagai pihak, termasuk masyarakat yang memberikan informasi penting ke aparat kepolisian.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang haram ini,” pungkas AKBP Rico

Penulis : Agus Purwoko

Editor : Gusmo

Sumber Berita: Liputan

Berita Terkait

Besuk Musda Partai Golkar Kota Probolinggo, Fernanda Calon Tunggal
Kota Probolinggo Bakal Punya BUMD, Handal Brillian Diganti Bahari Tanjung Tembaga ?
Pansus Raperda Restribusi dan Pajak Daerah, Gali PAD Ubah Sistem Sewa
Wali Kota Probolinggo Ingatkan Pejabat yang Dimutasi, Jangan Main Kartu Saat Kerja
Tak Tahan Melihat Kemolekan Tubuh Tetangganya, Pria ini Ditahan Polres Probolinggo Kota
FKUB Kota Probolinggo Sosialisasi dan Dialog Pendirian Rumah Ibadah
Penutupan Mie Gacoan: Ormas Tapal Kuda Nusantara Ancam Demo Pemkot Probolinggo
Deddineh Kottah Probolinggo ke 666, Ajang Produk dan Hiburan Spektakuler

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:21

Besuk Musda Partai Golkar Kota Probolinggo, Fernanda Calon Tunggal

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:01

Kota Probolinggo Bakal Punya BUMD, Handal Brillian Diganti Bahari Tanjung Tembaga ?

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:28

Pansus Raperda Restribusi dan Pajak Daerah, Gali PAD Ubah Sistem Sewa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:11

Wali Kota Probolinggo Ingatkan Pejabat yang Dimutasi, Jangan Main Kartu Saat Kerja

Sabtu, 27 September 2025 - 10:40

Tak Tahan Melihat Kemolekan Tubuh Tetangganya, Pria ini Ditahan Polres Probolinggo Kota

Berita Terbaru