SuaraBhinneka.id (Kota Probolinggo) – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba janis shabu. Sedikitnya ada 10 tersangka yang diamankan.
Para tersangka ditangkap dalam rangkaian Operasi Tumpas Semeru 2025 selama 12 hari dibawah komando Polda Jatim, di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Jumat, 19 September 2025 pagi sekitar pukul 09.30, keberhasilan tersebut dirilis.
“Dari 10 orang tersangka narkoba yang kami amankan, satu orang berperan sebagai bandar, sedang sembilan lainnya, pengedar. Delapan di antaranya satu jaringan,” ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kot.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut, merupakan hasil operasi yang berlangsung 12 hari, yakni mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025, dibawah Komando Polda Jatim.
“Sepuluh tersangka yang berhasil kita amankan antara lain berinisial, FZ, RH, MZZ, RNR, ARFH, MFB, JK, dan MSH. Delapan orang ini merupakan satu jaringan. Sedang dua pengedar lain yang juga ditangkap adalah JS dan AA,” jelas Kapolres.
FZ sebut kapolresta, diamankan atas pengembangan kasus peredaran shabu dengan tersangka berinisail RH yang ditangkap sebelumnya, di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan. Barang bukti yang berhasil diamankan shabu seberat 0,3 gram.
Selanjutnya pria berinisial MZ sebagai pengedar, ditangkap di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, dengan barang bukti 2,15 gram shabu. Lalu tersangka berinisial RNR dengan barang bukti 0,05 gram shabu, yang diamankan di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan.
Berikutnya, tersangka berinisial ARFH barang bukti 0,54 gram shabu, TKP penangkapan di Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan. Tersangka MFB dengan barang bukti 1,3 gram, diamankan di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, dan JK dengan barang bukti 1,32 gram shabu, ditangkap di Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan.
Petugas juga menangkap tersangka berinisial MSH dengan barang bukti 0,5 gram shabu. Ia diamankan di rumahnya, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan. Tersangka JS dengan barang bukti 0,629 gram shabu, disergap di Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran. Tearkhir, AH dengan barang bukti 11 gram shabu, disergap di Kalurahan Kademangan, Kecamatan Kademangan.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total sekitar 39,66 gram, 11 unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi. 6 unit timbangan digital, 404 plastik klip kosong dan Uang tunai Rp3,1 juta, yang diduga hasil penjualan narkoba
Jaringan Peredaran Narkoba
Lebih jauh, AKBP Rico mengatakan, bandar dari jaringan itu adalah tersangka FZ yang ditangkap di Kota Pasuruan. FZ diketahui terhubung dengan seorang bandar besar di Bangkalan, Madura, yang hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Probolinggo Kota.
“Operasi ini tidak hanya bertujuan memberantas peredaran narkoba, tetapi untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan terkendali di wilayah kami, Kota dan sebagian Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) junto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup.
Sinergi Semua Pihak
Kapolres menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini tidak lepas dari peran aktif berbagai pihak, termasuk masyarakat yang memberikan informasi penting ke aparat kepolisian.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang haram ini,” pungkas AKBP Rico
Penulis : Agus Purwoko
Editor : Gusmo
Sumber Berita: Liputan