SuaraBhinneka.id (Jember) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan berbahaya di jalur kereta api, seperti meletakkan benda asing, seperti batu di atas rel.
Peringatan tersebut dilekukan, menyusul maraknya kejadian vandalisme di sejumlah wilayah kerja Daop 9 Jember. Perbuatan tersebut berpotensi membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan jiwa penumpang, kru beserta masyarakat.
Untuk diketahui, sepanjang tahun 2025 tercatat 12 kejadian vandalism, berupa penataan batu di jalur rel. Rinciannya, tujuh di Kabupaten Lumajang, dua di Kota Pasuruan, satu di Kabupaten Jember, dan dua kejadiang di Kabupaten Banyuwangi.
Meski tidak sampai menimbulkan kecelakaan, tindakan tersebut dikategorikan pelanggaran serius yang akan berakibat fatal. Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan batu kecil di sepanjang jalur rel, dikenal balas kricak, yang memiliki fungsi teknis penting.
“Balas kricak bukan batu biasa. Batu itu menjaga kestabilan rel, menyerap getaran, dan membantu drainase agar jalur tetap aman dan rata saat dilintasi atau dilewati kereta,” ujar Cahyo.
Secara teknis, sebaran balas kricak diatur ketat, baik ukuran, kerapatan, hingga kemiringan. Penataan yang tepat membantu menjaga posisi bantalan rel agar tidak bergeser akibat beban berat dan getaran saat kereta melintas.
“Jika balas kricak dipindahkan atau ditumpuk di atas rel, sangat berbahaya. Selain mengganggu struktur jalur, bisa menyebabkan roda kereta terpeleset atau bahkan anjlok,” tambahnya.
Langkah Mitigasi dan Pendekatan Humanis
Sebagai langkah antisipasi, Daop 9 Jember telah melakukan pengamanan terbuka dan tertutup di sejumlah titik rawan. Selain itu, petugas juga melakukan sosialisasi dan pendekatan humanis kepada warga di sekitar jalur kereta api.
Seperti melalui koordinasi dan musyawarah pimpinan kecamatan (muspicam) dan tokoh masyarakat. “Kami mengedepankan edukasi dan sinergi. Masyarakat sekitar jalur mitra kami dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” jelas Cahyo.
KAI Daop 9 Jember menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak bermain, beraktivitas, atau melakukan tindakan apapun di area jalur rel kereta api. Selain berbahaya, tindakan atau aktivitas seperti itu melanggar hukum.
Cahyo mengingatkan, tindakan menaruh benda di jalur kereta api, pelanggaran hukum serius dengan sanksi yang tidak main-main. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 181 ayat (1) menyatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
Pasal 199 menjelaskan sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 181, yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. “Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan tindakan iseng atau vandalisme mengancam nyawa banyak orang,” tutup Cahyo.***
Penulis : Agus Purwoko
Editor : Gusmo
Sumber Berita: Rilis PT KAI Daop 9 Jember