Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo Dalami Mie Gacoan, Akan Panggil Tim Teknis

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo saat RDP soal Mie Gacoan. Foto: suarabhinneka.id

Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo saat RDP soal Mie Gacoan. Foto: suarabhinneka.id

SuaraBhinneka.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara LSM LIRA Kota Probolinggo, Jawa Timur bersama Komisi III DPRD, OPD Terkait dan Mie Gacoan, tak membuahkan hasil. Komisi yang diketuai Mukhlas Kurniawan ini, masih akan menggelar pertemuan lagi, bersama tim dan OPD teknis.

Pernyataan tersebut disampaikan Mukhlas, mengingat komisi 3 tidak ingin apa yang disampaikan OPD Terkait, saar RDP pertama dan kedua, seperti DPMPTSP, Dispopar, Dishub, DPUPR PKP, PPA, dan Satpol, hanya alasan berupa wacana saja. Tanpa ada bukti kongkrit apa yang sudah dilakukan, berupa moitoring dan evaluasi (Monev).

“Barusan sudah kami sampaikan di RDP, kita akan menggelar rapat internal. OPD terkait dan tim tekhnis akan kita undang lagi. Kami akan minta bukti apa yang dikatakan saat RDP. Jangan-jangan ini hanya wacana saja,” ujar Mukhlas, Selasa 12 Agustus 2025, siang.

Karena lanjut Mukhlas, permasalahan yang ada di Mie Gacoan, bisa saja berimplikasi ke tempat usaha lain. “Permasalahan ini kita dalami. Kami butuh bukti fisik ada ditangan kita. Jangan-jangan monevnya lima tahun sekali. Atau hanya karena ada komplain dari masyarakat,” tegas mukhlas.

Baca Juga  Keikutsertaan Istri Wali Kota Probolinggo ke Malaysia Disorot LSM LIRA

Terkait tata ruang, politikus partai Golkar ini menyebut berakibat fatal jika ada pelanggaran. “Tadi pemkot menyebut Mie Gacoan masuk katagori yang dibolehkan. Makanya kita kaji kembali secara komprehensif. jika ditemukan pelanggaran tata ruang, maka akibatnya fatal. Ya, harus pindah, bahkan berimplikasi hukum jata teman-teman LIRA tadi,” jelasnya

Setelah semuanya jelas, maka Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, nantinya akan mengeluarkan rekomendasi. “Kita tunggu saja ya. Kalau pertanyaannya kapan? Rapat internal komisi 3 dn OPD dan tim teknis akan digelar secepatnya. Gitu ya,” tambah Mukhlas.

Ditanya tentang rencana LSM LIRA yang akan membawa persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), Mukhlas enggan berkomentar banya. “Itu bukan ranah kami. Siapapun punya hak untuk melapor ke APH. Jangankan LSM, wargapun bisa,” pungkas Mukhlas.

Sementara itu, Heri Poniman mempertanyakan soal Surat Sekda Kota Probolinggo tanggal 16 Desember 2019 Tentang Rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang, Surat yang ditandatangani Sekda Kota, drg Ninik Ira Wibawati itu, ditujukan ke kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) itu.

Baca Juga  Dua Sepeda Motor Adu Banteng, Kendarai Motor Tanpa Pelat Nomor dan Zig-zag

Sebagai tindak lanjut hasil kajian pemanfaatan ruang usaha Restoran PT Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan). Isinya, pemkot bisa mengeluarkan perizinan dengan beberapa syarat. Di antaranya, pemohon harus membuat pernyataan jumlah kursi untuk keperluan Analisis Dampak Lalu lintas (Amdalalin) sesuai Permenhub Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Amdalalin.

Usaha tersebut harus dilengkapi dengan sarana parkir yang memadai dan tidak diperbolehkan Parking On The Street. Selanjutnya, berdasarkan Perwali 61 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan pasal 11, GSB pada Koridor jalan arteri sekunder 6 meter, koridor jalan Soeroyo ditetapkan sama dengan garis sempadan bangunan yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Pasal 11, langgam bangunan lama dipertahankan seperti aslinya yaitu Arsitektur Indische dan Neo-Klasik, sedang langgam bangunan baru hendaknya dapat menyesuaikan dari segi bentuk atap, ketinggian dan elemen dekoratif pada fasad bangunan.

Baca Juga  GOR A. Yani Hadirkan Sentra Kuliner Baru, Grand Opening 10 Agustus 2025

Izin usaha sebagaimana dimaksud pada poin kesatu wajib melaporkan secara tertulis realisasi pelaksanaan Syarat-syarat perizinan sebagaimana yang telah ditetapkan wali kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dan terakhir, apabila syarat pada poin kesatu dan kedua tidak dipenuhi atau ditaati dalam waktu satu tahun, maka surat rekomendasi izin pemanfaatan ruang ini dianggap batal. “Apakah apa yang diupayakan dan diusahakan yang dilakukan pemerintah, melanggar surat dari sekda itu atau tidak,” tanya Poniman.

Ditanya seperti itu, kepala DPMPTSP M. Abbas langsung menjawab. “Menurut kami, appa yang sudah kami sudah benar pak. Karena surat dari bu sekda itu, surat rekomendasi ke DPMPTSP untuk menerbitkan izin pemanfaatan ruang. Jadi yang bersifat konkrit dan final untuk mengikat pelaku usaha, adalah surat dari kami,” tegas M. Abbas.****

Penulis : Agus Purwoko

Editor : Gusmo

Sumber Berita: Liputan

Berita Terkait

Besuk Musda Partai Golkar Kota Probolinggo, Fernanda Calon Tunggal
Kota Probolinggo Bakal Punya BUMD, Handal Brillian Diganti Bahari Tanjung Tembaga ?
Pansus Raperda Restribusi dan Pajak Daerah, Gali PAD Ubah Sistem Sewa
Wali Kota Probolinggo Ingatkan Pejabat yang Dimutasi, Jangan Main Kartu Saat Kerja
Tak Tahan Melihat Kemolekan Tubuh Tetangganya, Pria ini Ditahan Polres Probolinggo Kota
FKUB Kota Probolinggo Sosialisasi dan Dialog Pendirian Rumah Ibadah
Penutupan Mie Gacoan: Ormas Tapal Kuda Nusantara Ancam Demo Pemkot Probolinggo
Deddineh Kottah Probolinggo ke 666, Ajang Produk dan Hiburan Spektakuler

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:21

Besuk Musda Partai Golkar Kota Probolinggo, Fernanda Calon Tunggal

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:01

Kota Probolinggo Bakal Punya BUMD, Handal Brillian Diganti Bahari Tanjung Tembaga ?

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:28

Pansus Raperda Restribusi dan Pajak Daerah, Gali PAD Ubah Sistem Sewa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:11

Wali Kota Probolinggo Ingatkan Pejabat yang Dimutasi, Jangan Main Kartu Saat Kerja

Sabtu, 27 September 2025 - 10:40

Tak Tahan Melihat Kemolekan Tubuh Tetangganya, Pria ini Ditahan Polres Probolinggo Kota

Berita Terbaru