LIRA Kota Probolinggo Desak DPRD Soal Restoran yang Langgar Pemanfaatan Ruang

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Louis Hariona, Wali Kota LIra  Kota Probolinggo, Jawa Timur. Foto: suarabhinneka.id

Louis Hariona, Wali Kota LIra Kota Probolinggo, Jawa Timur. Foto: suarabhinneka.id

SuaraBhinneka (Probolinggo) –  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Probolinggo, Jawa Timur, Desak DPRD Kota Probolinggo, gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Mie Gacoan.

Alasannya, agar persoalan yang menyangkut Mie Gacoan segera terselesaikan, utamanya soal izin pemanfaatan ruang. Desakan tersebut disampaikan wali kota Lira Louis Hariona, Rabu, 17 Juli 2025 sore. “Surat permintaan RDP sudah kami layangkan, 1 Juli kemarin,” ujarnya.

Ditegaskan, permintaan RDP atau hearing tersebut untuk yang kedua kalinya. Mengingat, Hearing pertama bersama Komisi III DPRD setempat beserta instansi terkait, tak membuahkan hasil. Rekomendasi komisi III yang mengharuskan Mie Gacoan tutup sementara, tidak direspon oleh wali kota.

Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Soeroyo, tetap buka alias tetap beroperasi, padahal izin pemanfaatan ruang, yang direkomendasi sekdakota, batal. Mengingat, Mie Gacoan hanya melaksanakan sebagian persyaratan atau ketentuan yang diajukan pemkot.

Jika selama satu tahun persyaratan pada poin pertama dan kedua tidak dipenuhi, maka secara otomatis, rekomedasi izin pemanfaatan lahan yang dikeluarkan Sekdakota tanggal 16 Desember 2019, dianggap batal.

Baca Juga  FKUB Kota Probolinggo: Gelar Sarasehan Moderasi Beragama, OSIS SMP/MTs Didatangkan

“Mau tidak mau ya harus ditutup. Karena rekomendasi perizinan yang dikeluarkan sekdakota, batal. Jadi, selama 5 tahun beroperasi, Gacoan itu tidak punya izin. Rekomendasi izin dari sekdakota kan 2029, sekarang tahun 2015. Kan lima tahun,” jelas Louis.

Kalau pemkot ngotot tidak mau menutup mie Gacoan sesuai rekomendasi Komisi III, maka pemkot harus mengeluarkan surat rekomendasi izin pemanfaatan ruang yang baru. Tentunya, lokasi Mie Gacoan tidak di jalan Suroyo lagi, bisa jadi di tempat lain yang tidak melanggar Tata Ruang atau RTRW.

“Silahkan direkomendasi di tempat lain. Jangan di sana lagi. Karena Jalan Soeroyo RT RW-nya untuk perkantoran, bukan perdagangan. Ditempat yang baru itu, pedagang yang harus menyediakan tempat parkir sendiri,” tandas Wali Kota Lira.

Kalau wali kota berniat baik mencarikan solusi tempat parkir lanjut Louis, jangan di Museum. Karena Museum bukan tempat parkir umum. Dan lagi, bangunan tua yang berlokasi di jalan Soeroyo tersebut, bangunan cagar budaya yang wajib dilindungi dan tidak dikotori parkir.

Baca Juga  Polres Probolinggo Kota Tangkap Pelaku Pembacokan Sadis Karnaval 17-san

“Menempati museum itu harus persetujuan DPRD, jangan seenaknya, karena itu asset. Apalagi akan dipakai untuk parkir pembeli mie Gacoan. Sekali lagi ya, ini bukan persoalan parkir, tapi perizinan. Parkir itu hanya dampak dari adanya kegiatan jual-beli,” tegas Louis.

Untuk diketahui, tanggal 16 Desember 2019 yang lalu, Sekda Kota Probolinggo mengeluarkan Surat Rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang, yang ditandatangani Sekda Kota, drg Ninik Ira Wibawati. Surat yang ditujukan ke kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu itu, tentang tindak lanjut hasil kajian pemanfaatan ruang usaha Restoran PT Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan).

Isinya, pemkot memberikan perizinan dengan beberapa syarat. Di antaranya, pemohon harus membuat pernyataan jumlah kursi untuk keperluan Analisis Dampak Lalu lintas (Amdalalin)  sesuai Permenhub Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Amdalalin.

Baca Juga  Pasar VOC di Benteng Mayangan Probolinggo: Festival Tempo Dulu yang Hidupkan Wisata Budaya

Usaha tersebut harus dilengkapi dengan sarana parkir yang memadai dan tidak diperbolehkan Parking On The Street. Selanjutnya, berdasarkan Perwali 61 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan pasal 11, GSB pada Koridor jalan arteri sekunder 6 meter, koridor jalan Soeroyo ditetapkan sama dengan garis sempadan bangunan yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Pasal 11, langgam bangunan lama dipertahankan seperti aslinya yaitu Arsitektur Indische dan Neo-Klasik, sedang langgam bangunan baru hendaknya dapat menyesuaikan dari segi bentuk atap, ketinggian dan elemen dekoratif pada fasad bangunan.

Izin usaha sebagaimana dimaksud pada poin kesatu wajib melaporkan secara tertulis realisasi pelaksanaan Syarat-syarat perizinan sebagaimana yang telah ditetapkan wali kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dan terakhir, apabila syarat pada poin kesatu dan kedua tidak dipenuhi atau ditaati dalam waktu satu tahun, maka surat rekomendasi izin pemanfaatan ruang ini dianggap batal.***

Penulis : Agus Purwoko

Editor : Gusmo

Berita Terkait

Besuk Musda Partai Golkar Kota Probolinggo, Fernanda Calon Tunggal
Kota Probolinggo Bakal Punya BUMD, Handal Brillian Diganti Bahari Tanjung Tembaga ?
Pansus Raperda Restribusi dan Pajak Daerah, Gali PAD Ubah Sistem Sewa
Wali Kota Probolinggo Ingatkan Pejabat yang Dimutasi, Jangan Main Kartu Saat Kerja
Tak Tahan Melihat Kemolekan Tubuh Tetangganya, Pria ini Ditahan Polres Probolinggo Kota
FKUB Kota Probolinggo Sosialisasi dan Dialog Pendirian Rumah Ibadah
Penutupan Mie Gacoan: Ormas Tapal Kuda Nusantara Ancam Demo Pemkot Probolinggo
Deddineh Kottah Probolinggo ke 666, Ajang Produk dan Hiburan Spektakuler

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:21

Besuk Musda Partai Golkar Kota Probolinggo, Fernanda Calon Tunggal

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:01

Kota Probolinggo Bakal Punya BUMD, Handal Brillian Diganti Bahari Tanjung Tembaga ?

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:28

Pansus Raperda Restribusi dan Pajak Daerah, Gali PAD Ubah Sistem Sewa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:11

Wali Kota Probolinggo Ingatkan Pejabat yang Dimutasi, Jangan Main Kartu Saat Kerja

Sabtu, 27 September 2025 - 10:40

Tak Tahan Melihat Kemolekan Tubuh Tetangganya, Pria ini Ditahan Polres Probolinggo Kota

Berita Terbaru