SuaraBhinneka.id – Polres Probolinggo Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial MS (44), yang diduga melakukan penipuan dengan modus mampu membantu mengurus balik nama sertifikat tanah.
Ironisnya, tersangka ternyata mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo yang sudah diberhentikan sejak tahun 2024.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri S.I.K., M.I.K., melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah, Jumat, 12 Septembar 2025 pagi menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang Kepala Desa Pesisir, Kecamatan Gending, berinisial SN.
Disebutkan, SN didatangi warganya yang berinisal SGN, meminta bantuan mengurus balik nama sertifikat tanah. Karena mengenal MS sebagai sosok yang dulu cukup paham urusan administrasi pemerintahan, SN pun percaya dan menitipkan urusan tersebut kepada MS.
“MS menawarkan diri bisa mengurus balik nama di BPN, dengan imbalan uang Rp96.590.400. Angka itu disebut sebagai biaya resmi dan kebutuhan proses balik nama sertifikat,” ungkap Zainullah.
Kesepakatan pun terjadi. Juli 2020, keduanya bertemu di rumah makan D&C di Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo. Dalam pertemuan itu, SN menyerahkan uang tunai Rp96 juta lebih kepada MS. Pemilik tanah, yakni SGN, tidak ikut hadir karena percaya penuh ke SN sebagai kepala desa.
Namun, setelah uang diserahkan, proses balik nama yang dijanjikan tak kunjung rampung. SN yang berulang kali menanyakan perkembangan tidak mendapat jawaban jelas. Bahkan, upaya mediasi dengan surat pernyataan agar uang dikembalikan pun tidak membuahkan hasil.
Hingga akhirnya, pada 8 Desember 2023, SN melaporkan perbuatan MS ke Polres Probolinggo Kota. Lokasi transaksi yang berada di wilayah kota menjadi dasar laporan tersebut diterima.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka MS beserta barang bukti berupa kwitansi penyerahan uang. Kepada penyidik, MS mengaku uang puluhan juta itu tidak digunakan untuk keperluan pengurusan sertifikat, melainkan untuk kepentingan pribadi dan sebagian dipakai judi online.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,” tegas Iptu Zainullah.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyerahkan urusan administrasi penting, terutama terkait tanah dan sertifikat, kepada pihak yang tidak berwenang.***
Penulis : Agus Purwoko
Editor : Gusmo
Sumber Berita: Rilis Polres Probolinggo Kota