SuaraBhinneka.id (Probolinggo) – Polres Probolinggo Kota, akhirnya berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang menghebohkan warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Jawa Timur.
Mirisnya, bayi tersebut ternyata hasil hubungan gelap dua remaja yang masih berusia dibawah umur. Peristiwa ini bermula pada Jumat, 12 September 2025, kemarin warga menemukan bayi di pos kamling.
Bayi yang diperkirakan baru lahir itu, kemudian dibawa ke puskesmas terdekat untuk diperiksa kesehatannya. Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., menyatakan, pihaknya bergerak cepat untuk mengungkap siapa orang tua dari bayi tersebut.
Tak berselang lama, akhirnya Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan pelaku yang membuang bayi itu. “Sangat disayangkan, ternyata kedua orang tua bayi yang dibuang itu, masih anak-anak,” ujar Kapolres, Senin, 22 September 2025.
Meski pelaku masih di bawah umur, Polres Probolinggo Kota memastikan, proses hukum tetap berlanjut. Hanya saja penindakannya mengacu pada peradilan anak. Hal itu dilakukan demi melindungi hak-hak anak dibawah umur, sesuai aturan yang berlaku.
“Ini demi masa depan pelaku yang masih anak-anak, sekaligus masa depan bayi. Kami akan mencari formula yang tepat untuk menangani masalah ini. Ya, solusi terbaik,” tambah Kapolresta.
Dalam kesempatan itu Kapolres menegaskan, bayi yang ditemukan kondisinya sehat dan terus mendapatkan perawatan. Polres Probolinggo Kota telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk memastikan penanganan bayi berjalan maksimal.
“Bayi ini nantinya akan kami serahkan ke pihak keluarga, baik orang tua maupun kakek-neneknya, dengan pengawasan ketat. Untuk proses penyerahan, kami akan koordinasi dengan Dinas Sosial,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui ibu dari bayi yang dibuang itu berdomisili di Kabupaten Probolinggo. Sedang ayah atau orang tua laki dari bayi yang dimaksud, tinggal di wilayah Kota Probolinggo. Ditambahkan, bayi yang ditemukan warga di pos kamling itu, hasil hubungan di luar nikah.***