Soal Tempat Maksiat, MUI Kota Probolinggo akan Temui Wali Kota dan Pimpinan DPRD

Minggu, 12 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Katua MUI Kota Probolinggo Prof DR KH Muhammad Sulthon, MA, menunjukkan surat pernyataan sikap

Katua MUI Kota Probolinggo Prof DR KH Muhammad Sulthon, MA, menunjukkan surat pernyataan sikap

SuaraBhinneka.id (Probolinggo) – Pemerintah bersama DPRD Kota Probolinggo, beberapa hari yang lalu, telah mengesahkan Perda (Peraturan Daerah) Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Meski belum diundangkan, perda tersebut mendapat reaksi dari sejumlah kalangan.

Salah satunya datang dari, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo, Jawa Timur. Pada Jumat, 09 Oktober 2025 kemarin, menggelar pers rilis untuk menyatakan sikap. Acara tersebut, berlangsung di kantor sekretariat MUI, jalan Mastrip Gang Manggis, Kota Probolinggo

Pernyataan sikap dibaca langsung ketua MUI, Prof DR KH Muhammad Sulthon, MA, disampingi sejumlah pengurus. Dikatakan, pihaknya menggelar pers rilis, karena pemkot memasukkan panti pijat, diskotik, karaoke, bar dan pub, di perda tersebut.

Baca Juga  FKUB Kota Probolinggo Sosialisasi dan Dialog Pendirian Rumah Ibadah

Padahal, di Pasal 16 Perda Nomor 9 tahun 2015 tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Usaha Tempat Hiburan, diskotik, kelab malam dan panti pijat, dilarang. “Kami akan bacakan pernyataan sikap kami. Ada 6 poin sikap kami,” tegas ketua MUI, KH Muhammad Sulthon

Pertama, MUI memandang keberadaan jenis hiburan seperti panti pijat, diskotik, karaoke, bar, klab malam, dan pub, berpotensi kuat menimbulkan kemaksiatan, merusak moralitas masyarakat, serta bertentangan dengan nilai-nilai agama dan norma sosial masyarakat, khususnya masyarakat Kota Probolinggo.

Kedua, MUI menghormati kewenangan pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun serta menetapkan kebijakan pajak dan restribusi daerah. Namun, menolak segala bentuk pengesahan dan legalisasi kegiatan, yang secara substansial bertentangan dengan ajaran agama, etika, dan moral publik.

Baca Juga  Silaturahmi MUI dan Forkompimda Kota Probolinggo: Meneguhkan Komitmen Persatuan

Ketiga, MUI menyerukan agar pemerintah daerah dan DPRD kota Probolinggo meninjau kembali ketentuan dalam perda tersebut. Terutama yang terkait dengan pengenaan pajak terhadap jenis hiburan yang mengandung unsur maksiat. Agar tidak menimbulkan persepsi legalisasi praktik amoral di masyarakat.

Keempat, MUI mengajak seluruh umat Islam dan masyarakat Kota Probolinggo, untuk bersama-sama menjaga kesucian moral, memperkuat ketahanan keluarga dan mendukung kebijakan daerah yang berlandaskan nilai-nilai agama, Pancasila, dan budaya luhur bangsa

Baca Juga  GOR A. Yani Hadirkan Sentra Kuliner Baru, Grand Opening 10 Agustus 2025

Kelima, MUI Kota Probolinggo menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi mitra konstruktif pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adil, berkeadaban, berakhlak mulia serta berorientasi pada kemaslahatan umat dan keberkahan daerah

Keenam, agar pemerintah kota Probolinggo dan DPRD kota Probolinggo melibatkan unsur masyarakat, khususnya MUI tentang perencanaan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan pembangunan.

Usai membacakan pernyataan sikap, ketua MUI berjanji akan segera menyampaikan secara langsung surat pernyataan sikap yang dimaksud. Baik ke Wali Kota ataupun ke Pimpinan DPRD Kota Probolinggo. “Dikesempatan itu, kami juga akan berdialog. Ya, mempertanyakan kenapa perda seperti itu, disyahkan,” katanya kepada sejumlah wartawan.***

Penulis : Agus Purwoko

Editor : Gusmo

Sumber Berita: Liputan

Berita Terkait

Soal Tempat Hiburan Malam, Ini Pernyataan KAHMI Kota Probolinggo
Besuk Musda Partai Golkar Kota Probolinggo, Fernanda Calon Tunggal
Kota Probolinggo Bakal Punya BUMD, Handal Brillian Diganti Bahari Tanjung Tembaga ?
Pansus Raperda Restribusi dan Pajak Daerah, Gali PAD Ubah Sistem Sewa
Wali Kota Probolinggo Ingatkan Pejabat yang Dimutasi, Jangan Main Kartu Saat Kerja
Tak Tahan Melihat Kemolekan Tubuh Tetangganya, Pria ini Ditahan Polres Probolinggo Kota
FKUB Kota Probolinggo Sosialisasi dan Dialog Pendirian Rumah Ibadah
Penutupan Mie Gacoan: Ormas Tapal Kuda Nusantara Ancam Demo Pemkot Probolinggo

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 09:00

Soal Tempat Hiburan Malam, Ini Pernyataan KAHMI Kota Probolinggo

Minggu, 12 Oktober 2025 - 06:46

Soal Tempat Maksiat, MUI Kota Probolinggo akan Temui Wali Kota dan Pimpinan DPRD

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:21

Besuk Musda Partai Golkar Kota Probolinggo, Fernanda Calon Tunggal

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:01

Kota Probolinggo Bakal Punya BUMD, Handal Brillian Diganti Bahari Tanjung Tembaga ?

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:11

Wali Kota Probolinggo Ingatkan Pejabat yang Dimutasi, Jangan Main Kartu Saat Kerja

Berita Terbaru