SuaraBhinneka.id – Tak sampai 24 jam dari kejadian, pria berinisial SS, ditangkap petugas Polres Probolinggo Kota. Pria asal Kecamatan Kedopok ini dibekuk petugas di rumah kontrakannya, karena telah dilaporkan perempuan yang sudah disetubuhi.
Peristiwa yang tak paantas ditiru tersebut, diungkap Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah, Sabtyu 27 September pagi. Disebutkan, aksi persetubuan yang bukan suami-istri itu, sudah agak lama, yakni Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 05.00 WIB pagi buta.
SS yang sudah punya istri tersebut, masih tetangga kontrakan korban. Keduanya sering bertemu, behkan kadang terlibat dalam pembicaraan. Minggu pagi itu, hasrat kelaki-lakian pelaku (SS) muncul, setelah menenggak minuman memabukkan.
Tak tahan menahan birahinya, SS mencari mangsa. Dalam kondisi mabuk, SS mencari sasaran dan yang dipilih tetangganya yang sudah bersuami. Tersangka yang dalam pengaruh alkohol nekat masuk ke rumah korban dengan cara memanjat.
Melalui pintu belakang, tersangka SS berhasil masuk ke kamar tidur. Korban yang tengah tertidur pulas langsung ditindih hingga terbangun. Merasa terancam, korban berusaha melepaskan diri, namun gagal. Dekapan tersangka terlalu kuat dan korbanpun pasrah.
“Korban saat itu sedang tidur. Tersangka dengan paksa mencopot celana korban dan lamgsung melakukan perbuatan asusila. Korban saat itu ketakutan karena SS dalam pengaruh minuman keras,” ujar Iptu Zainullah.
Disebutkan, malam itu korban yang berusia 24 tidur sendirian, lantaran suaminya kerja. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, SS yang berusia 26 tahun, kabur dan berkata akan kembali lagi dikemudian hari.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa persetubuhan yang dialaminya ke Mapolres Probolinggo Kota. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap tersangka di Desa Randuputih, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Iptu Zainullah menjelaskan, korban maupun tersangka saling mengenal dan sama-sama telah berumah tangga. Korban sudah bersuami sedang tersangka sudah punya istri. Kepada petugas, tersangka mengaku, menyetubuhi korban dengan paksa, karena tak tahan melihat kemolekan tubuh korban
Korban saat di rumahnya sering mengenakan daster. Pelaku SS yang tak tahan melihatnya, berkeinginan menikmati tubuh molek korban. “Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP (pemerkosaan) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas IPTU Zainullah.***
Penulis : Agus Purwoko
Editor : Gusmo
Sumber Berita: Liputan